Perda No. 13 tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Cabang Sekayu

bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pengembangan usaha BUMD, maka sesuai Pasal 173 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu badan usaha milik pemerintah atau swasta;

download selengkapnya..