bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah RI tanggal 13 Juni 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) dinyatakan Rumah sakit merupakan Satuan Kerja Pemerintah di Bidang Pelayanan Umum Dapat Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PKBLU), yang mengatur pengelolaan keuangan secara lebih mandiri dan dalam kegiatannya berfungsi sosial, professional dan etis serta tidak semata-mata mencari keuntungan, namun didasarkan kepada prinsip efisiensi dan produktivitas.
download selengkapnya..