PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR : 38/PRT/M/2006 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN BIDANG PEKERJAAN UMUM YANG MERUPAKAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAN DILAKSANAKAN MELALUI DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN TAHUN 2007

Bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Departemen secara efektif dan efesien untuk mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum yang merupakan kewenangan Pemerintah perlu dilakukan pelimpahan wewenang dan penugasan kepada pemerintah daerah.

Download selengkapnya