PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH, PENGANGGARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SERTA TATA CARA PENGEMBALIAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN DANA OPERASIONAL

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14A ayat (6), Pasal 24E dan Pasal 29A ayat (3) Peraturan Pemerintah  Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional.

Download selengkapnya