Perda Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan

SIUP sebelum Otonomi Daerah diberlakukan diterbitkan oleh Kanwil Perdagangan Propinsi Sumatera Selatan senagai wakil Pemerintah Pusat di Daerah, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Pasal 11 ayat (2) dan Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 17 Tahun 2000 tentang Kewenangan Kabupaten Lahat sebagai Daerah Otonom sudah selayaknya SIUP tersebut dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat.

Download selengkapnya