Perda Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Lahat, Kecamatan Pseksu dan Kecamatan Gumay Talang

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 126 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004 tentang Pedoman Organisasi Kecamatan perlu ditindaklanjuti.

Download selengkapnya