bahwa dengan ditetapkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terutama terhadap Pasal 60 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001.
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten MusiBanyuasin Perda No. 16 Tahun 2008 tentang Pajak Penerangan Jalan