Bahwa mempedomani ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk penyerahan pertama ditetapkan paling tinggi 20% (dua puluh persen)… selengkapnya
Beranda
Informasi Hukum
Matriks Perbandingan Peraturan Perundang-undangan Matriks Perbandingan Peraturan Perundang-Undangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun...