PALEMBANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Selasa (6/4/2021).
Laporan hasil pemeriksaan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tersebut diserahkan Plh. Kepala BPK Perwakilan Sumsel Acep Mulyadi didampingi Kepala Subauditorat Sumsel II Roes Nelly kepada Ketua DPRD OKU Ir H Marjito Bachri dan Plh. Bupati OKU Drs H Edward Candra, M.H.
Dalam kesempatan ini Edward Candra mengucapkan terima kasih dan hasil pemeriksaan dengan opini WTP ini akan menjadi kabar baik untuk masyarakat di Kabupaten OKU dan untuk yang ketiga kalinya OKU menjadi daerah tercepat ke tiga di wilayah Sumsel.
“Hasil ini juga menjadi penyemangat kami untuk terus memperbaiki kinerja pengelolaan keuangan daerah dan yang terpenting juga adalah bagaimana setiap atensi atau arahan dari BPK bisa kami tindaklanjuti,” katanya.
Sementara itu Acep Mulyadi menyebutkan, pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini dari pemeriksa merupakan pernyataan profesional mengenai kewajaran laporan keuangan, bukan merupakan jaminan bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah tidak ada fraud yang ditemui, ataupun ada kemungkinan timbul fraud dikemudian hari.
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan atas Laporan Keuangan, termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2020,” paparnya.
Dalam upaya terus mendorong peningkatan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, Acep melanjutkan, BPK juga menyampaikan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian dan harus terus diperbaiki oleh Pemkab OKU, sehingga tidak terulang kembali dimasa akan datang, yaitu : (1) Penatausahaan Persediaan pada tiga OPD, dan pengelolaan Aset Tetap belum memadai; (2) Pengelolaan Pendapatan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Sekretariat Daerah kurang memadai; (3) Klasifikasi penganggaran Belanja Modal pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tidak tepat;
Kelebihan pembayaran Gaji dan Tunjangan, kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD, dan kelebihan pembayaran 45 Paket pekerjaan Belanja Modal pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman; dan (5) Sebanyak 373 penerima Bantuan Sosial dalam bentuk uang dengan NIK ganda.
“Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” tegas Acep. (Humas)