Serahkan Laporan Keuangan ke BPK Sumsel, Gubernur Minta Kepala Daerah Responsif

PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumsel bersama Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura), Pemerintah Kabupaten OKU Timur dan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan menyerahkan Laporan Keuangan (Unaudited) Tahun Anggaran 2020 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel, Rabu (10/3/2021).

Dalam kesempatan ini Gubernur Sumsel H Herman Deru meminta kepada seluruh kepala daerah di Sumsel untuk responsif terhadap tim auditor dari BPK yang datang ke daerah dan para penanggung jawab keuangan dari masing-masing OPD untuk hadir langsung.

“Harapan saya kalau bisa para penanggung jawab keuangan dari setiap OPD hadir langsung, tidak berwakil agar tim pemeriksa BPK mendapat penjelasan secara komprehensif dan informasi yang didapatkan tim BPK tidak terpotong-potong. Jika ada yang dipertanyakan oleh BPK, harus terjawab jelas sehingga pemeriksaan lancar,” kata Herman Deru.

Selain itu, dia mengucapkan terima kasih kepada BPK Perwakilan Sumsel yang sejauh ini terus memberikan bimbingan terkait pengelolaan keuangan. “Tentu kita apresiasi karena BPK telah melakukan bimbingan terhadap pengelolaan keuangan yang dilakukan pemerintah daerah ini,” imbuhnya.

“Laporan Keuangan merupakan pemeriksaan rutin sesuai mandat Undang-undang untuk melakukan pemeriksaan dan rencananya mulai 15 Maret nanti tim akan turun melakukan pemeriksaan dan 7 Mei laporan hasil pemeriksaan sudah bisa diserahkan,” jelas Acep.

Adapun Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2020 (unaudited) yang diserahkan tersebut meliputi, Laporan Keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Laporan Keuangan yang diserahkan tersebut disertai dengan Surat Pengantar, hasil reviu Inspektorat Provinsi/Kabupaten, Laporan Keuangan BUMD, Ikhtisar Laporan Dana Desa, serta surat pernyataan dari kepala daerah bahwa pengelolaan APBD telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan negara telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi.

“Sejak Tahun 2015 sampai dengan 2020. Pemprov Sumsel, Pemkab Mura, OKU Timur dan OKU Selatan telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK dan mudah-mudahan opini tersebut dapat kembali diperoleh pada tahun ini,” harapnya.

Sebelumya, BPK Perwakilan Sumsel juga lebih dulu sudah menerima penyerahan Laporan Keuangan dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim dalam hal ini diserahkan Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim Drs Eman Tabrani, M.Si, pada Selasa (9/3/2021).  (Humas)