BPK Sumsel Terima LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2020 dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

PALEMBANG – Hanya selang satu hari setelah Pemerintah Kota Prabumulih, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) juga mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumsel untuk menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2020, Jumat (8/1/2021).

Bupati Muba Dodi Reza Alex menyebut, capaian dan upaya penyampaian Laporan Keuangan ini dilakukan semata-mata demi percepatan realisasi roda Pemerintahan dan capaian ini juga tidak terlepas dari kerja keras para OPD di lingkungan Pemkab Muba khususnya di instansi BPKAD.

“Kami hanya mengikuti aturan dan prosedur yang ada dan sistemnya alhamdulillah sudah berjalan. Perkara cepat (menyerahkan) nya itu karena sistemnya sudah terbentuk,” katanya.

Menurutnya, pandemi Covid-19 juga tidak menyurutkan semangat kerja dan upaya yang sangat maksimal untuk menuntaskan laporan keuangan Pemkab Muba. “Pandemi tidak mempengaruhi semangat kerja kami,” imbuhnya.

Usai menerima LKPD Unaudited TA 2020 dari Pemkab Muba, Kepala Perwakilan Provinsi Sumsel Harry Purwaka menjelaskan, kegiatan ini merupakan salah satu amanat Undang-undang, bahwa pemerintah daerah harus menyerahkan laporan keuangan unaudited kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Tahun ini Pemkab Muba sudah bisa menyerahkan LKPD unaudited-nya kepada kami delapan hari setelah tahun anggaran berakhir dan kami mempunyai waktu dua bulan untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan tersebut serta kemudian hasil pemeriksaan akan diserahkan kepada DPRD dan Bupati Muba,” jelasnya. (Humas)