GUBERNUR SUMSEL SERAHKAN LAPORAN KEUANGAN ANAUDITED KE BPK

PALEMBANG – Setelah sejumlah kepala daerah dari beberapa kabupaten/kota, kali ini giliran Gubernur Sumsel Herman Deru mendatangi BPK Kantor Perwakilan Sumsel untuk menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2019.

Laporan keuangan yang diserahkan oleh Gubernur tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK Kantor Perwakilan Provinsi Sumsel, Harry Purwaka, Selasa (17/3/2020).

Kepala Kantor BPK Perwakilan mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan oleh Tim Pemeriksa BPK selama dua bulan kedepan, untuk selanjutnya hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut akan diserahkan kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

“Harapan kami, dua bulan setelah hari ini kami bisa menyampaikan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan berupa opini atas laporan keuangan, laporan sistem pengendalian intern dan laporan kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan ke DPRD dan Pemda,” kata Harry.

Dirinya menjelaskan, sesuai Pasal 56 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kepala daerah mempunyai waktu selama tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk menyampaikan laporan keuangan. “Artinya penyerahan laporan keuangan oleh Pemprov Sumsel masih sesuai waktu,” jelasnya.

Pada hari yang sama BPK Kantor Perwakilan Sumsel juga menerima penyerahan LKPD unaudited Tahun Anggaran 2019 dari Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. Sedangkan sehari sebelumnya, BPK Perwakilan Sumsel menerima penyerahan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2019 dari Pemerintah Kabupaten OKU Selatan. (Humas)