KABUPATEN OKU JADI DAERAH KETIGA RAIH OPINI WTP DARI BPK

PALEMBANG – Selain tercepat keempat di Indonesia menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Kabupaten OKU juga menjadi daerah ketiga di Sumsel meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Sumsel atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Perwakilan Sumsel Harry Purwaka saat melakukan penyerahan LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2019 kepada Bupati OKU Kuryana Aziz dan Ketua DPRD OKU Marjito Bachri, di Kantor Perwakilan BPK Sumsel, Selasa (17/3/2020).

Dikatakan Harry, pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran dalam penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten OKU TA 2019,” kata Kepala Perwakilan.

Menurutnya, opini yang diberikan merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan, akan tetapi bukan merupakan jaminan bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah tidak ada fraud yang ditemui, ataupun ada kemungkinan timbul fraud dikemudian hari.

“Hal ini perlu kami sampaikan, mengingat sering terjadi kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna opini BPK. Semoga capaian dan prestasi ini menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga dapat menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan,” imbuhnya.

Harry menambahkan, sesuai Pasal 20 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

“Demikian pula dengan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD ini, jika pimpinan ataupun anggota DPRD memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi LHP, maka DPRD dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut atas materi hasil pemeriksaan yang dirasakan belum jelas,” tambahnya. (Humas)