PENGUMUMAN

Penutupan Sementara Layanan Publik di BPK

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumsel dengan ini mengumumkan menutup sementara pelayanan publik di BPK, yaitu:

  • Pelayanan permohonan informasi dan pengaduan pada Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) di seluruh Kantor BPK (Pusat dan Perwakilan);
  • Perpustakaan Riset BPK di seluruh Kantor BPK (Pusat dan Perwakilan); dan
  • Museum BPK di Magelang, Jawa Tengah dan Mini Museum BPK di Kantor Pusat BPK.

Penutupan ini dimulai sejak 16 Maret 2020 s.d. 27 Maret 2020 (hingga batas waktu yang ditentukan kemudian).

Langkah penutupan sementara ini sejalan dengan langkah pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).

Meskipun layanan secara langsung ditutup, masyarakat tetap dapat mengakses sarana online, yakni melalui email humastu.sumsel@bpk.go.id

Demikian pengumuman ini, terima kasih atas perhatian dan dukungannya. Semoga dalam waktu dekat situasi dan kondisi akan kembali pulih dan kondusif.

Salam akuntabilitas untuk semua.