SK Walikota Nomor 7/KPTS/V/2007 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Pemerintah Kota Prabumulih

bahwa memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Kepala satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah;

download selengkapnya..