Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Terima Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Tahun Anggaran 2017

Senin, 28 Mei 2018, Penyerahan Laporan Hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan atas opini Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan H. Nasrun Umar bersama dengan Plt. Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Uzer Effendi resmi menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Sumsel atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumsel tahun anggaran 2017, yang diserahkan langsung oleh Pimpinan BPK RI Anggota II, Dr Agus Joko Pramono. Penyerahan tersebut dilaksanakan melalui rapat Paripurna Istimewa XX DPRD Provinsi Sumsel.

Sekda Provinsi Sumsel, Nasrun Umar, mengucapkan rasa syukurnya atas prolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk keempat kalinya. Menurutnya ini tidak terlepas dari kerjasama yang baik untuk memperbaiki tata kelola keuangan. Sekda Provinsi Sumsel juga menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan tersebut akan segera ditindaklanjuti. Menurutnya, walaupun dalam pemeriksaan masih terdapat permasalahan, namun tahun ini relatif berkurang, kedepan akan dilakukan langkah-langkah perbaikan yang lebih optimal agar tidak terulang lagi di tahun yang akan datang.

Dalam sambutan Pimpinan BPK RI yang disampaikan Anggota II BPK RI Dr. Agus Joko Pramono M.Acc., Ak., CA. menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada DPRD Sumsel dan Gubernur Sumsel atas kerjasama yang dijalin sehingga secara bersama berkomitmen mendukung pelaksanaan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Beliau juga mengatakan bahwa laporan keuangan ini terkait dengan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan, dan dengan tegas beliau menyampaikan bahwasannya laporan keuangan bukan merupakan jaminan mutlak tidak adanya kecurangan dan indikasi korupsi.

Sementara itu, Plt. Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Uzer Effendi mengatakan, BPK Perwakilan Provinsi Sumsel bersama DPRD Sumsel telah melakukan kesepakatan bersama untuk lebih mengefektifkan dalam rangka menyerahkan hasil pemeriksaan BPK. Karena, pengelolaan keuangan daerah harus diselenggarakan secara proporsional terbuka dan tanggungjawab sesuai aturan perundang-undangan.