Perda No.24 Th 2004 ttg Perubahan atas Perda No.4 Th 1999 ttg Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 1999, objek retribusi penjualan produksi usaha daerah meliputi bibit tanaman pangan, bibit tanaman perkebunan dan bibit ikan.

Download selengkapnya