Perda No. 14 Th 2008 ttg Perubahan ke-2 atas Perda No.4 Th 1999 ttg Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

Sesuai ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintaha RI Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 5 (lima) tahun sekali.

Download selengkapnya