Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 09 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perizinan

Bahwa Pemerintah Kabupaten Empat Lawang berkewajiban menjamin iklim imventasi yang kondusif, memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan umum, dan memelihara lingkungan hidup selengkapnya…