Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 08 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2015

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada pasal 317 ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan rancangan Perda tentang Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 untuk ayat (1) disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama selengkapnya…