BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Sosialisasikan Peraturan Tentang Penyelesaian Kerugian Negara

Foto Sosialisasi Kerugian Negara1Dalam rangka mendorong para pihak yang terkait dalam pengelolaan keuangan daerah untuk bekerja sama dan berpartisipasi aktif dalam mendukung kinerja lembaga penyelesaian kerugian daerah yang telah dibentuk oleh daerah, pada 15 Oktober 2009 BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan melakukan sosialisasi peraturan tentang penyelesaian kerugian negara kepada pihak-pihak yang terlibat langsung mulai dari pengelolaan dan pertangungjawaban keuangan, penyelesaian ganti rugi keuangan daerah dan sekaligus pihak yang paling berkepentingan atas pengembalian keuangan daerah, di Hotel Novotel Palembang.

Hadir sebagai pembicara dalam sosialisasi ini adalah Kepala Sub Direktorat Legislasi dan Informasi Hukum BPK RI, Kukuh Prionggo, S.H., M.H, dan Kepala Sub Direktorat Kepaniteraan Kerugian Negara dan Daerah BPK RI, Eko Setyo Nugroho, S.H. Para pembicara menjelaskan mengenai peranan BPK dalam penyelesaian kerugian negara, penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) pasca tiga paket Undang-Undang Keuangan Negara terkait Permendagri Nomor 5 Tahun 1997, Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007, dan pemantauan dan penghapusan TGR.

Sosialisasi Penyelesaian Kerugian Daerah ini dihadiri oleh lebih kurang 120 undangan yang terdiri dari Sekretaris Pemerintah Provinsi dan para Sekretaris Kabupaten/Kota, Para Kepala Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota, Para Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah, Para Ketua/Anggota Tim/Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah, serta para auditor pada BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.

Para peserta sangat antusias dalam mendengarkan dan berdiskusi dalam acara ini. Dengan sosialisasi ini diharapkan tercapai penyelesaian kerugian daerah yang tepat, cepat dan akurat, baik terhadap kerugian daerah yang dilakukan oleh bendahara maupun oleh non bendahara.