Ogan Komering Ilir – Auditor BPK kembali diminta memberikan keterangan ahli dalam persidangan pada Selasa, 29 September 2009 di Pengadilan Negeri Kayu Agung. Kali ini, bertindak sebagai ahli adalah Hendra Susanto, S.T, M. Eng, auditor yang kini bertugas di BPK Perwakilan Provinsi Jambi.
Hendra, yang sebelumnya bertugas di BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, menjadi ahli untuk memberikan keterangan terkait audit yang ia lakukan pada bulan Januari hingga Februari tahun 2005 di KPUD Ogan Komering Ilir (OKI), atas pengelolaan dan pertanggungjawaban dana pemilihan umum tahun 2004. Dalam audit tersebut, tim menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan dari Pemda OKI kepada KPU Kabupaten OKI. yang kini menyeret Ketua KPUD Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ir. Haisen Hower sebagai terdakwa.
Dari Rp793.050.000,00 bantuan Pemda OKI yang diberikan kepada KPUD Kabupaten OKI, hanya sebesar Rp150.000.000,00 yang penerimaan dan pengelolaannya sesuai ketentuan, sedangkan sisanya atau sebesar Rp643.050.000,00. tidak sesuai ketentuan, yaitu diterima secara tunai dan digunakan langsung oleh ketua KPUD OKI tanpa sepengetahuan sekretaris dan bendahara KPUD OKI saat itu.
Dari nilai tersebut, sebesar Rp370.928.221,00. digunakan untuk keperluan pemilu legislatif dan presiden, namun tidak didukung bukti-bukti yang lengkap dan sah. Sedangkan sisanya, yaitu sebesar Rp172.121.779,00 tidak dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan.
Tindakan Ketua KPUD tersebut menurut ahli melanggar Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Selain itu, tindakan tersebut juga dianggap melanggar Keputusan KPU No.89 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pengelolaan Anggaran Biaya Pemilu 2003.
Keputusan KPU No.89 Tahun 2003
- Pasal 15 ayat (2): Setiap penarikan cek atau giro harus ditandatangani oleh Bendaharawan dan Atasan Langsung Bendaharawan atau pejabat yang ditunjuk yang bukan Bendaharawan
- Pasal 5 ayat (1): Pengelolaan Biaya Pemilu 2004 pada Kabupaten/Kota dilakukan oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota untuk pembiayaan kegiatan yang dilaksanakan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
- Pasal 5 ayat (2) : Dalam pelaksanaan pengelolaan Biaya Pemilu 2004 pejabat-pejabat pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Atasan Langsung Bendaharawan dan Bendaharawan.
- Pasal 16 ayat (4) : Setiap tanda bukti pembayaran, harus diperhatikan adalah:
-
- Diketahui/disetujui dan dibubuhi tanda tangan oleh Atasan Langsung Bendaharawan atau pejabat yang ditunjuk yang bukan Bendaharawan;
- Dibubuhi tanda “lunas” serta tanda tangan Bendaharawan bersangkutan
Atas temuan tersebut, tim auditor BPK pada waktu itu merekomendasikan terdakwa untuk menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp370.928.221,00 atas penggunaan dana APBD yang tidak sesuai ketentuan.
Terhadap keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan bahwa tindakannya menggunakan dana tanpa sepengetahuan bendahara atau sekretariat karena ia mendapat pengaduan dari Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) yang mengeluhkan adanya pemotongan dana oleh sekretaris dan bendahara KPUD OKI setiap pencairan dana. “Di mana disampaikan, bahwa setiap ada uang, itu ada pemotongan dari sekretaris dan bendahara,” ungkap mantan aktivis itu. Terdakwa juga merasa telah menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Namun demikian, menurut ahli, tindak lanjut oleh terdakwa tersebut telah melebihi waktu 60 hari, dan bukti-bukti yang dijadikan dasar dalam menindaklanjuti ternyata sama dengan bukti yang disampaikan saat pemeriksaan sehingga dianggap tindak lanjutnya belum sesuai rekomendasi BPK.
Ditemui sebelum persidangan, Jaksa Penuntut Umum yakin akan berhasil membuktikan perkara ini. “Menurut kami, sudah terbukti. Tapi semuanya terserah hakim,” ujar Agus Suhargo, salah satu Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini.