Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perizinan, Pengawasan Terhadap Pemanfaatan dan Pengusahaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah tentang Retribusi Daerah maka Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk memungut retribusi daerah dalam upaya mengelola sumber-sumber pendapatan daerahnya.

Download Selengkapnya.