Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri, Umum dan Izin Usaha Penunjang Kabupaten Ogan Ilir

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah tentang Retribusi Daerah maka Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk memungut retribusi daerah dalam upaya mengelola sumber-sumber pendapatan daerahnya.

Download Selengkapnya.