Peraturan Bupati Nomor 010B Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 001 Tahun 2015 tentang Tunjangan Perumahan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang ilir

bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 20 ayat 1,2,3 dan 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) selengkapnya..Peraturan Bupati Nomor 010B Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 001 Tahun 2015 tentang Tunjangan Perumahan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir