bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit kerja, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palembang Tahun 2014 yang sebelumnya telah diatur dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2013 selengkapnya…
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kota Palembang Perda Kota Palembang No. 04 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan...