Perda No. 3 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan

Bahwa untuk tertibnya penyelenggaraan angkutan umum yang ada di Kota Lubuklinggau, maka dipandang perlu untuk mengatur ketertiban, keamanan dan penataan usaha lalu lintas sehingga dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat pengguna dan pemerintah daerah selengkapnya…….