Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pajak Restoran

Bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat sesuai dengan semangat otonomi daerah.

Download Selengkapnya.