Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan

bahwa sehubungan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu diadakan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, sebagaimana yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 selengkapnya…..