Perda Nomor 11 tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua atas Perda Kab Lahat Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah

bahwa dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah maka perlu dilakukan intensifikasi Retribusi Daerah sesuai dengan kemampuan dan kondisi masyarakat……………….selengkapnya