Perda No 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TEnaga Kerja Asing

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 huruf c Undang-Undang
Nomor 828 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal
15 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi
Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan
Tenaga Kerja Asing, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing………… selengkapnya