Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Prabumulih Kedalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabujaya

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dalam bentuk investasi jangka panjang dapat dilaksanakan dan dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah…..selengkapnya