Perda No. 19 Tahun 2008 tentang Izin Kerja Perawat Gigi

bahwa dalam upaya mendayagunakan tenaga perawat gigi untuk menunjang pelayanan dan pembangunan kesehatan masyarakat, sejalan dengan ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan  Nomor 1392/Menkes/SK/XII/2001 tentang Perubahan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1019/Menkes/SK/VII/2000 tentang Registrasi dan Izin Kerja Perawat Gigi jo Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002 tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten dan Kota, perlu dilakukan pembinaan terhadap perawat gigi dan mulut……..selengkapnya