Perda No. 15 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan

bahwa dengan telah di aturnya Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan dan sebagai tindak lanjut dari Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007, perlu memberikan Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan dalam wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan………selengkapnya