Perda No. 18 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Usaha Minyak dan Gas Bumi

bahwa minyak dan gas bumi merupakan  anugerah Tuhan Yang Maha Esa untuk memenuhi kebutuhan manusia, sehingga perlu pengusahaan dengan seoptimal mungkin agar dapat dipergunakan  untuk  sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat……………selengkapnya