Perda No. 5 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

bahwa Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang bersumber dari kegiatan usaha dan rumah tangga berpotensi mencemari, merusak kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengganggu kesehatan manusia………….selengkapnya