Perda No 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2014

Bahwa untuk melaksankan ketentuan Pasal 181 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama………………… Selengkapnya