Perda No 4 Tahun 2013 ttg Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Musi Banyuasin

bahwa berdasarkan Nomenklatur Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, sudah tidak sesuai lagi dengan tupoksinya, karena perlindungan masyarakat masuk dalam tupoksi Satuan Polisi Pamong Praja, dan penanggulangan bencana serta Penanggulangan Bahaya Kebakaran (PBK) masuk dalam Tupoksi pada Badan penanggulangan Bencana Daerah, karena itu nomenklatur dan tupoksinya harus diubah …………….. selengkapnya