Peraturan Daerah No 2 Tahun 2013 ttg Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin

bahwa Nomenklatur Bagian dan Sub Bagian, pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, sudah tidak sesuai lagi dengan tugas pokok dan fungsinya, karena itu harus diubah dan disesuaikan dengan volume kerja………selengkapnya