Perda Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah

bahwa setiap oang berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan berhak atas jaminan kesehatan yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat untuk dapat meenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan taraf hidup menuju terwujudnya masyarakat yang sejahtera adil dan makmur…………..selengkapnya