Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa yang telah dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa, maka perlu ditindaklanjuti dengan pengaturan di tingkat daerah tentang penetapan dan penegasan batas desa………..selengkapnya