Perda Nomor 04 Tahun 2013 Tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebut bahwa Pajak Bumi dan Bangunan merupakan jenis pajak kabupaten/kota…..selanjutnya