Perda No. 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lubuklinggau Tahun 2012-2032

bahwa untuk menjaga keserasian, keterpaduan pembangunan dan pengembangan Kota Lubuklinggau sebagai pusat pertumbuhan dan pusat kegiatan bagi wilayah sekitarnya yang melayani lingkup regional sebagaimana tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan 2012-2032, maka perlu menata ruang sehingga kualitas ruang dapat terjaga keberlanjutannya……..selengkapnya