bahwa dalam rangka rasionalisasi kelembagaan perangkat daerah agar lebih efektif dan efisien serta mampu melaksanakan kewenangan pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa, maka dipandang perlu meningkatkan status dari Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan menjadi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan…………………. selengkapnya
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten OKU Selatan Perda No. 1 Tahun 2011 ttg Perubahan Perda No. 32 Tahun 2008...