SK BUPATI NOMOR 350/KEP/V/2008 tentang Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Ogan

Dengan berakhirnya masa jabatan Anggota Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum maka perlu ditunjuk kembali Badan Pengawas Perusahaan Air Minum Daerah. Pengelolaan dan pendistribusian air bersih merupakan salah satu objek Pendapatan Daerah yang dikelola melalui Perusahaan Daerah Air Minum dan memerlukan Badan Pengawas.

Download Selengkapnya