bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Propinsi Sumatera Selatan Tahun 2011 atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2010, antara lain dijelaskan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 30 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur belum mencantumkan besarnya penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Way Komering Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur………….. selengkapnya
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten OKU Timur Perda No. 9 Tahun 2012 ttg Perubahan atas Perda No. 30 Tahun...