Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Prabumulih Utara Dan Kecamatan Prabumulih Selatan Dalam Kota Prabumulih

bahwa dengan semakin meningkatnya kegiatan pemerintahan dan untuk  memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan dibidang pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan, maka dipandang perlu untuk menata serta memekarkan Kecamatan Prabumulih Barat, Kecamatan Prabumulih Timur , Kecamatan Cambai serta..Download Selengkapnya