Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa

bahwa berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor  72 Tahun 2005 tentang Desa disebutkan Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa, yang bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan…Download Selengkapnya