Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Penanaman Modal

untuk memajukan pertumbuhan ekonomi daerah harus memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat, adat istiadat, potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia, yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh dan terencana dalam rangka mendorong kegiatan ekonomi, penciptaan iklim usaha yang semakin kondusif, menarik, dengan lebih menjamin kelangsungan kegiatan penanaman modal… download selengkapnya