Syarat Bedah Rumah yang Dicanangkan Dinas Perkimtan Ogan Ilir, Tak Semua Rumah Bisa Diproses

Pemkab Ogan Ilir terus melaksanakan program bedah rumah bagi warga tak mampu yang kediamannya tak layak huni.

Namun kriteria bedah rumah ini masih membuat sebagian warga bingung dan mengira semua rumah tak layak huni dapat diproses.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Ogan Ilir, Elvis Rusdy pun angkat bicara.

Menurut Elvis, ada sejumlah kriteria rumah layak bedah yang dapat ditindaklanjuti oleh Dinas Perkimtan Ogan Ilir.

“Tentunya rumah yang ingin dibedah milik orang yang berdomisili tetap dan punya lahan pribadi,” kata Elvis, Minggu (3/3/2024).

Dari segi fisik bangunan, kategori rumah tak layak huni yaitu lantai tanah, dinding papan, atap dari daun nipah.

“Yang jelas rumah tersebut istilahnya penghuninya tidak aman saat cuaca panas dan hujan,” papar Elvis.

Bedah rumah tak layak huni berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Ilir.

Dengan anggaran sebesar Rp 300 juta, kuota bedah rumah pada tahun 2024 ini sebanyak 15 unit rumah.

Dinas Perkimtan Ogan Ilir terus melakukan survei ke lokasi calon rumah yang akan dibedah.

Survei berdasarkan proposal yang diajukan oleh kepala desa, untuk melihat apakah rumah yang diajukan masuk kriteria bedah atau tidak.

“Tentunya bedah rumah bagi mereka yang benar-benar membutuhkan. Harus tepat sasaran,” kata Elvis menegaskan.

Diharapkan dengan adanya program bantuan bedah rumah dapat membantu masyarakat tak mampu dan berpenghasilan rendah.

“Bedah rumah ini juga merupakan program dari pemerintah pusat yang selaras dengan program Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar,” kata Elvis.

Sumber: Tribunnews.com